Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Banjarmasin. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas pelayanan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Objek retribusi adalah pemberian pengesahan atas RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tarif Retribusi:** Tarif ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
4. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, harus dilunasi sekaligus paling lama 15 hari sejak diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan STRD didahului Surat Teguran. Hasil pendapatan retribusi disetor ke kas daerah.
5. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi atau pengakuan utang dari Wajib Retribusi.
6. **Keberatan dan Pengembalian:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam 6 bulan. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan permohonan.