Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 7/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku17 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 53).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Banjarmasin. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas pelayanan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Objek retribusi adalah pemberian pengesahan atas RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tarif Retribusi:** Tarif ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 4. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, harus dilunasi sekaligus paling lama 15 hari sejak diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan STRD didahului Surat Teguran. Hasil pendapatan retribusi disetor ke kas daerah. 5. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi atau pengakuan utang dari Wajib Retribusi. 6. **Keberatan dan Pengembalian:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam 6 bulan. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan permohonan.

Pasal 32 Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diganti dengan pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam kategori I. b. pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

1. Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA diberikan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA, dan/atau pencabutan Pengesahan RPTKA. 2. Wajib Retribusi Penggunaan TKA yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar.