Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2013 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 534).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian mineral, yang dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat, atau kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama ini memerlukan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penjualan bijih mineral ke luar negeri oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR hingga tanggal 12 Januari 2014, yang memerlukan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi diberikan setelah pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan seperti status IUP yang Clear and Clean, pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, penyampaian rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan penandatanganan pakta integritas. Lampiran I, II, dan III dari peraturan sebelumnya juga diubah.

1. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 112 angka 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

(-)