Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 9/2017 · Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Rukun Tetangga serta Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2002 Nomor 55).

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang meliputi RT, RW, LPM, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Arah kebijakan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan peran Lembaga Kemasyarakatan dalam pengelolaan pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat, menetapkan kriteria dan pengaturan yang jelas dalam pemberian bantuan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah, mewujudkan prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan bantuan, mengembangkan kompetensi manajerial, serta meningkatkan akuntabilitas Lembaga Kemasyarakatan. Tujuannya adalah mendorong prakarsa masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mendukung kelancaran tugas Pemerintah Daerah, serta mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan melalui bantuan, pendidikan, pelatihan, pendampingan, bimbingan teknis, dan pengawasan. Peraturan ini mengatur kedudukan, pembentukan, keanggotaan, pengurus, pemilihan pengurus, masa bakti, hak dan kewajiban pengurus, pemberhentian pengurus, musyawarah, hubungan kerja, dan sumber dana untuk masing-masing lembaga kemasyarakatan (RT, RW, dan LPM). Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan keuangan lembaga kemasyarakatan.

1. RT, RW, LPM, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)