Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang meliputi RT, RW, LPM, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Arah kebijakan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan peran Lembaga Kemasyarakatan dalam pengelolaan pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat, menetapkan kriteria dan pengaturan yang jelas dalam pemberian bantuan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah, mewujudkan prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan bantuan, mengembangkan kompetensi manajerial, serta meningkatkan akuntabilitas Lembaga Kemasyarakatan. Tujuannya adalah mendorong prakarsa masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mendukung kelancaran tugas Pemerintah Daerah, serta mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan melalui bantuan, pendidikan, pelatihan, pendampingan, bimbingan teknis, dan pengawasan. Peraturan ini mengatur kedudukan, pembentukan, keanggotaan, pengurus, pemilihan pengurus, masa bakti, hak dan kewajiban pengurus, pemberhentian pengurus, musyawarah, hubungan kerja, dan sumber dana untuk masing-masing lembaga kemasyarakatan (RT, RW, dan LPM). Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan keuangan lembaga kemasyarakatan.