di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan kabupaten, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan; melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat; menjamin sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu; menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; menjamin keselamatan aset kabupaten; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup organisasi kearsipan yang terdiri dari unit pengolah, unit kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Unit pengolah bertugas mengelola arsip aktif dan vital, menyusun daftar arsip inaktif, serta memelihara dan memindahkan arsip inaktif. Unit kearsipan mengelola arsip aktif dan inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan. LKD memiliki fungsi pengelolaan arsip statis dan inaktif (dengan retensi minimal 10 tahun), pembinaan kearsipan, dan penyusunan regulasi kearsipan.
Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan autentifikasi. Peraturan ini juga mengatur layanan kearsipan, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta prasarana dan sarana kearsipan.