Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menata kembali organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan di Kabupaten Tojo Una-Una untuk menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat. Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah, dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, tiga seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh elemen organisasi kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional, dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dengan pemerintah desa bersifat koordinasi dan fasilitas, serta dengan kelurahan bersifat hierarki.