Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 1/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada kementerian/lembaga dalam menyusun, menelaah, dan mengubah Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Renja K/L yang harus memuat kebijakan, visi, misi, sasaran strategis, program, kegiatan, keluaran kegiatan, lokasi, komponen, serta indikasi anggaran dan sumber pendanaannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penelaahan rancangan Renja K/L melalui pertemuan tiga pihak yang melibatkan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL digunakan untuk mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja K/L.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja K/L yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan mengikat.

(-)