Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Demak. Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif. Proses pembangunan meliputi pengusulan kawasan perdesaan oleh desa atau diprakarsai oleh Bupati, penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan yang memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten, pelaksanaan pembangunan oleh perangkat daerah atau Pemerintah Desa berdasarkan sumber pendanaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan secara berkala. TKPKP dibentuk pada tingkat kabupaten untuk mengkoordinasikan pembangunan kawasan perdesaan. Pendanaan dapat bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan kawasan perdesaan.