Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 8/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pungutan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi desa dalam menggali dan mengelola sumber pendapatan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa (termasuk bagian laba BUMDes), hasil aset desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, objek wisata), hasil swadaya masyarakat, dan lain-lain pendapatan asli desa (jasa giro, pendapatan denda, penggunaan fasilitas umum, hasil penyertaan modal, hasil pungutan desa, dll.).

Dana Desa bersumber dari APBN dan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berbasis desa. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. ADD merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD, paling sedikit 10% setelah dikurangi dana alokasi khusus. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten dapat bersifat umum atau khusus. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga adalah penerimaan desa dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali. Lain-lain pendapatan yang sah termasuk hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

Pemerintah Desa melakukan pengelolaan sumber pendapatan desa melalui APB Desa. Pemerintah Desa juga melakukan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa melalui pemberdayaan potensi desa, seperti mendirikan BUMDes, mengadakan kerjasama antar desa, dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan desa, termasuk menetapkan kebijakan teknis, melakukan pemeriksaan, evaluasi Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tanah Bengkok yang ada di Desa dapat dilanjutkan pengelolaannya paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dalam waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tanah bengkok harus diproses untuk dialihkan statusnya menjadi Tanah Kas Desa. 3. Hasil pengelolaan tanah kas Desa yang berasal dari tanah Bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, merupakan sumber pendapatan Desa yang harus dimasukan dalam APB Desa. 4. Hasil pengelolaan tanah kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan pembagiannya diatur dalam Peraturan Desa.

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa yang melakukan pengelolaan sumber pendapatan desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Apabila Pemerintah Desa dan/atau BPD tidak menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.