Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris (Pengawas) PT Departemen Store Sarinah

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1965 · Keppres No. 154 Tahun 1965 · Keppres Nomor 154 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1965Tanggal Penetapan:4 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Komisaris (Pengawas) PT Departemen Store Sarinah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1965
Tanggal Penetapan04 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk mengangkat Brig. Jenderal Achmad Jusuf sebagai Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Bulloh Sullad Hassan sebagai Menteri Keuangan menjadi Anggota Dewan Komisaris P.T. Department Store Indonesia "Sarinah". Pengangkatan ini dilakukan mengingat pentingnya peran mereka dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua pejabat tinggi negara sebagai Anggota Dewan Komisaris P.T. Department Store Indonesia "Sarinah". Brig. Jenderal Achmad Jusuf diangkat karena jabatannya sebagai Menteri Perdagangan Dalam Negeri, sementara Bulloh Sullad Hassan diangkat karena perannya sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Urusan Pendapatan, Pembelanjaan, dan Pengawasan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)