di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan LAM adalah untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat. Tujuan dibentuknya LAM adalah untuk memperkuat jati diri masyarakat dan melindungi hak-hak tradisional serta konstitusional masyarakat adat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang hubungan kerjasama LAM dengan lembaga lain, pendanaan dan aset LAM, serta penghargaan dan sanksi.