Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2007 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang pembentukan LAM adalah untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat. Tujuan dibentuknya LAM adalah untuk memperkuat jati diri masyarakat dan melindungi hak-hak tradisional serta konstitusional masyarakat adat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan LAM di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  2. Asas LAM adalah Pancasila, agama, dan nilai-nilai adat.
  3. Bentuk LAM adalah fungsional dengan struktur organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
  4. Wewenang dan tanggung jawab LAM berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya, meliputi penetapan ketentuan adat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, penegakan hukum adat, dan pengelolaan harta kekayaan adat.
  5. LAM memiliki fungsi untuk mengemban nilai-nilai adat, menyelesaikan perselisihan, dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat.
  6. LAM bertugas untuk mengoptimalkan Badan Lit, mengatur pelaksanaan hukum adat, dan memberikan nasehat kepada pemerintah Desa.
  7. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Tanjung Jabung Timur, termasuk menetapkan regulasi, memberikan penghargaan, dan memfasilitasi LAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang hubungan kerjasama LAM dengan lembaga lain, pendanaan dan aset LAM, serta penghargaan dan sanksi.

1. LAM Tanjabtim yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya satu (1) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. LAM Tanjabtim sesuai tingkatannya, memberi sanksi terhadap pengurusnya, dan pihak-pihak (individu atau kelompok) yang melanggar hukum adat dan nilai-nilai adat Melayu Tanjabtim sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.