di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Peraturan ini mengatur bahwa pemilihan Kepala Desa dapat dilakukan secara serentak satu kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun atau secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Bupati menetapkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kesiapan Desa dan jangka waktu serta tahapan pelaksanaan pemilihan.
Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan Daerah, dan ketersediaan pegawai negeri sipil sebagai penjabat Kepala Desa. Biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.