Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 ditetapkan untuk melaksanakan pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel. RPJMD ini menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah (PD). RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyelenggarakan pembangunan selama 5 tahun dan menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Renstra-PD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD.