di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2007 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk mendapatkan perangkat desa yang berdedikasi dan cakap dalam melaksanakan otonomi desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: