Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2007 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2007Tanggal Penetapan:11 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Januari 2007
Tanggal Penetapan11 Januari 2007
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk mendapatkan perangkat desa yang berdedikasi dan cakap dalam melaksanakan otonomi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang terdiri dari anggota BPD dan Perangkat Desa.
  2. Proses pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses penyaringan melalui penelitian berkas dan ujian.
  3. Pelaksanaan pemilihan Perangkat Desa melalui rapat khusus yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa.
  4. Penetapan hak pilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  5. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  6. Pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa terpilih.
  7. Masa jabatan Perangkat Desa hingga usia 60 tahun.
  8. Pengaturan mengenai biaya pemilihan Perangkat Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  9. Larangan-larangan bagi Perangkat Desa.
  10. Prosedur pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa.
  11. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemilihan/pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati melalui Camat.
  12. Ketentuan penyidikan terhadap Perangkat Desa yang melakukan tindak pidana.

1. Tata cara pengisian kekosongan dan pengangkatan Sekretaris Desa akan diatur lebih lanjut dengan mendasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tata cara pengangkatan terhadap Sekretaris Desa yang sekarang ada untuk menjadi PNS akan dilaksankan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Terhadap Sekretaris Desa yang sekarang ada, ketentuan-ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan Pasal 43, beralku ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 4. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. 5. Pamong Desa yang telah menjabat menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, jo. Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2004, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 56 (lima puluh enam) tahun. 6. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 dan status desanya menjadi Kelurahan maka yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun.

(-)