Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II)

Juga dikenal sebagai: PP 49/2004 · PP No. 49 Tahun 2004 · PP Nomor 49 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2004Tanggal Penetapan:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2004
Tanggal Penetapan19 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1989 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Reboisasi yang disalurkan mencakup penyertaan modal ke dalam perusahaan patungan Hutan Tanaman Industri di Sumatera Selatan. Nilai penambahan modal dari Dana Reboisasi ini mencapai lebih dari Rp213 miliar, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)