Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 11/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021(Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Kepahiang, mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, serta memberdayakan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pesantren. Pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum, dengan unsur minimal Kiai, Santri, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Pendirian pesantren harus berkomitmen pada nilai Islam rahmatan lil'alamin, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal (dasar, menengah, tinggi) dan/atau nonformal (pengkajian Kitab Kuning), serta berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Pesantren wajib memberikan laporan berkala minimal satu kali setahun dan melaksanakan pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendanaan pesantren berasal dari masyarakat dan dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)