Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reaprasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, BUkan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2026 · Permendag No. 13 Tahun 2026 · Permendag Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2026Tanggal Penetapan:11 Mei 2026
Perdagangan Dalam NegeriTeknologi, Media & TelekomunikasiProfesi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reaprasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, BUkan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku18 Mei 2026
Tanggal Penetapan11 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan sebagai langkah strategis untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, khususnya golongan pokok perdagangan eceran bukan mobil dan sepeda motor bidang perdagangan barang secara eceran melalui pemesanan online.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja yang terstandarisasi bagi tenaga kerja di sektor perdagangan daring. SKKNI yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 257 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional. KKNI yang diatur dalam peraturan ini mencakup tiga subbidang utama, yaitu subbidang operasional, subbidang finance dan legal, serta subbidang sales dan marketing, dengan jenjang kualifikasi yang bervariasi mulai dari level 3 hingga level 6.

Penerapan jenjang kualifikasi ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sistem karir dan remunerasi sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi. Peraturan ini juga mengamanatkan kaji ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun untuk memastikan standar yang ditetapkan tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan industri perdagangan barang secara eceran melalui pemesanan online.

(-)

(-)