Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 3/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2016
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan melalui perlindungan dan pemberdayaan yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ketergantungan nelayan pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi.

Perlindungan nelayan meliputi penyediaan prasarana perikanan (stasiun pengisian bahan bakar, pelabuhan perikanan, jalan akses, alur sungai, jaringan listrik dan air bersih, tempat penyimpanan berpendingin), kemudahan memperoleh sarana produksi perikanan (bahan bakar minyak, air bersih, es), jaminan kepastian usaha (penetapan rencana zonasi, kebijakan harga ikan yang menguntungkan, menjaga kualitas lingkungan perairan, perjanjian tertulis dalam hubungan usaha penangkapan ikan), jaminan risiko penangkapan ikan (kecelakaan kerja, kehilangan nyawa), penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi (pembebasan perizinan, kemudahan penerbitan izin), jaminan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum.

Pemberdayaan nelayan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan. Pemberdayaan juga memperhatikan keterlibatan dan kebutuhan keluarga nelayan.

(-)

1. Pelaku usaha dan/atau setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pemilik dan/atau penyewa kapal yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.