Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 342 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 342 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 342/1961 · Keppres No. 342 Tahun 1961 · Keppres Nomor 342 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) TULUS BHAKTI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1961. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan adanya kepemimpinan sementara yang sah dalam perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Soehardiman sebagai Presiden Direktur dari Direksi Sementara P.N. TULUS BHAKTI. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di masa mendatang. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.

(-)

(-)