Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 9/2011 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaKode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran integritas pribadi Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kode Etik ini mengatur perilaku pegawai BKPM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi serta dalam pergaulan sehari-hari. Pegawai BKPM diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan jujur dan profesional, serta menjaga kerahasiaan data dan dokumen BKPM. Selain itu, pegawai dilarang melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi, dan menerima gratifikasi. Kode Etik ini juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, inovasi, transparansi, produktivitas, religiusitas, dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas.

(-)

  • Pegawai BKPM yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf dan pernyataan penyesalan secara tertulis, dan/atau hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.