Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Pembangunan Berkelanjutan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah ini menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 14) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui pengarusutamaan gender (PUG). Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mewujudkan kesetaraan gender. Tujuan dari PUG adalah mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di DIY.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Komitmen PUG: Gubernur dan DPRD mendorong komitmen PUG, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Daerah Non Struktural, Lembaga Pendidikan, Ormas, media massa, dan Badan Usaha melalui kebijakan responsif gender.
  2. Kelembagaan PUG: Pembentukan Pokja PUG oleh Gubernur, Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah, Forum Data Gender, dan Forum Gabungan PUG untuk koordinasi lintas sektor.
  3. Sumber Daya PUG: Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya PUG, termasuk sumber daya manusia yang kompeten, pendanaan, dan sarana prasarana yang responsif gender.
  4. PPRG: Pemerintah Daerah wajib melaksanakan PPRG pada tahap perencanaan dan penganggaran, dengan mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang menjamin keadilan dan kesetaraan gender.
  5. Sistem Data Gender: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Sistem Data Gender yang memuat indikator, pengumpul data, metode pengumpulan, periode pengumpulan, dan penerima manfaat.
  6. RAD PUG: Pemerintah Daerah wajib menyusun RAD PUG yang memuat PUG dalam peraturan perundang-undangan, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan, dan peran serta masyarakat.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat provinsi.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.
  10. Pendanaan: Pendanaan PUG bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)