Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 32/2019 · Peraturan BKN No. 32 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Pemeriksa Keimigrasian.
  2. Unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  5. Uji kompetensi yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  7. Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit Kumulatif.
  8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  11. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
  12. Pendidikan dan pelatihan.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur terkait pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

(-)