Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/1991 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1991Tanggal Penetapan:23 Juli 1991
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku10 Desember 1991
Tanggal Penetapan23 Juli 1991
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1984 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi penggantian frasa "Mesin Gilas dan/atau Stamper" menjadi "Mesin Gilas, Stamper dan/atau Molen" di seluruh teks peraturan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tarif sewa untuk mesin gilas besar, mesin gilas kecil, stamper, dan molen. Tarif sewa harian ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 22.500,00 untuk mesin gilas besar, Rp. 15.000,00 untuk mesin gilas kecil dan molen, serta Rp. 10.000,00 untuk stamper. Untuk pemakaian lebih dari sehari, dikenakan tambahan tarif sebesar 12,5% dari tarif harian untuk setiap jam pemakaian. Peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai definisi mesin gilas besar, mesin gilas kecil, stamper, dan molen.

(-)

(-)