Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1966 ini menetapkan susunan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan Delegasi Pemerintah Republik Filipina mengenai Imigrasi dan Lintas Batas. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memperbaharui atau memperpanjang Persetujuan Imigrasi yang telah berakhir pada 1 Februari 1966. Delegasi terdiri dari wakil-wakil berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Imigrasi, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Kejaksaan, Kementerian Angkatan Kepolisian, Kementerian Angkatan Laut, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Perhubungan Laut, dan Kementerian Luar Negeri. Ketua Delegasi bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil perundingan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan segala biaya perundingan dibebankan pada anggaran Kementerian Luar Negeri.