Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1966 tentang Susunan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Untuk Perundingan Dengan Delegasi Pemerintah Philipina Mengenai Imigrasi Dan Lintas Batas Kedua Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1966 · Keppres No. 121 Tahun 1966 · Keppres Nomor 121 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Untuk Perundingan Dengan Delegasi Pemerintah Philipina Mengenai Imigrasi Dan Lintas Batas Kedua Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1966 ini menetapkan susunan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan Delegasi Pemerintah Republik Filipina mengenai Imigrasi dan Lintas Batas. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memperbaharui atau memperpanjang Persetujuan Imigrasi yang telah berakhir pada 1 Februari 1966. Delegasi terdiri dari wakil-wakil berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Imigrasi, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Kejaksaan, Kementerian Angkatan Kepolisian, Kementerian Angkatan Laut, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Perhubungan Laut, dan Kementerian Luar Negeri. Ketua Delegasi bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil perundingan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan segala biaya perundingan dibebankan pada anggaran Kementerian Luar Negeri.

(-)

(-)