Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan01 November 2022
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Pendapatan Transfer
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Operasional
    • Belanja Modal
    • Belanja Tidak Terduga
    • Belanja Transfer
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan
    • Pengeluaran Pembiayaan

Perubahan anggaran ini mencakup berbagai sumber pendapatan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:

  1. Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
  2. Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
  3. Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
  4. Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
  5. Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
  6. Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
  7. Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
  8. Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
  9. Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
  10. Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
  11. Daftar Piutang Daerah;
  12. Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
  13. Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain;
  14. Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years);
  15. Daftar Dana Cadangan; dan
  16. Daftar Pinjaman Daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)