di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Perubahan tersebut mencakup:
Perubahan anggaran ini mencakup berbagai sumber pendapatan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal daerah.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.