Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Pergub Jawa Timur 5/2026 · Pergub Jawa Timur No. 5 Tahun 2026 · Pergub Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2026Tanggal Penetapan:30 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Gubernur Jawa Timur
Tanggal Berlaku30 April 2026
Tanggal Penetapan30 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Gubernur ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk penanganan keadaan darurat melalui pergeseran belanja tidak terduga serta pergeseran antar sub rincian objek dalam jenis belanja dan sub kegiatan yang sama pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya daerah. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan pada rincian alokasi anggaran yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada Kode Rekening Belanja Operasi, khususnya pada Belanja Operasi dan Belanja Tidak Terduga. Selain itu, dilakukan perubahan pada rincian anggaran di berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.

(-)

(-)