Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional diplomat dalam rangka mendukung manajemen ASN berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Standar kompetensi ini mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Kompetensi jabatan terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Persyaratan jabatan meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja. Diplomat berfungsi sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas diplomasi secara efektif.