Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2019 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional diplomat dalam rangka mendukung manajemen ASN berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Standar kompetensi ini mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Kompetensi jabatan terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Persyaratan jabatan meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja. Diplomat berfungsi sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas diplomasi secara efektif.

(-)

(-)