Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan inklusif, kesempatan kerja yang adil, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, partisipasi politik, kebebasan beragama, kegiatan keolahragaan, akses kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas fasilitas publik, pelayanan publik yang inklusif, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, serta pendataan yang akurat. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas di berbagai bidang untuk memastikan implementasi yang efektif.

(-)

(-)