Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas Daerah Provinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi, Lembaga Lain, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, dan Staf Ahli. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur jabatan dan hubungan antar jabatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini mencakup persyaratan dan kompetensi jabatan yang harus dipenuhi oleh pejabat yang diangkat.