Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 10/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas Daerah Provinsi, Lembaga Teknis Daerah Provinsi, Lembaga Lain, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, dan Staf Ahli. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur jabatan dan hubungan antar jabatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini mencakup persyaratan dan kompetensi jabatan yang harus dipenuhi oleh pejabat yang diangkat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya petunjuk pelaksanaan yang baru dari Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)