Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 20/1969 · PP No. 20 Tahun 1969 · PP Nomor 20 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1969Tanggal Penetapan:11 Juni 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1969
Tanggal Penetapan11 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya dan semua peraturan pelaksananya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas P.N. Pupuk Sriwijaya dengan mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memungkinkan perluasan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan dan memperoleh manfaat maksimal dari pengalihan bentuk usaha.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk P.N. Pupuk Sriwijaya menjadi Persero yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian Persero, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perindustrian. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Pupuk Sriwijaya. Ketentuan mengenai jenis saham, dividen, dan pengangkatan Direksi serta Komisaris diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.

1. Kewajiban untuk memenuhi persyaratan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 bagi P.N. Pupuk Sriwijaya ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969.

(-)