Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2020 · PERPRES No. 71 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Badan Usaha & PerdaganganKerja Sama Luar NegeriKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi, dan mengamankan kepentingan perekonomian nasional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk batas waktu penyampaian dan dokumen pendukung yang harus disertakan. Pemrakarsa, yang dapat berupa menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Perjanjian yang menimbulkan dampak luas dan mendasar harus disahkan dengan Undang-Undang, sementara yang tidak dapat disahkan dengan Peraturan Presiden. Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)