Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 15/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Tapin.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR, meningkatkan kemampuan dalam melayani permintaan kredit masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan, sosial, akuntabilitas, dan transparansi.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal pada tahun 2009 adalah sebesar Rp. 403.101.914,00 yang dialokasikan kepada PD. BPR Binuang, PD. BPR Tapin Utara, PD. BPR Tapin Selatan, PD. BPR Tapin Tengah, dan PD. BPR Candi Laras Utara. Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2008 kepada PD.BPR di Kabupaten Tapin sebesar Rp. 1.442.041.183,00. Dengan adanya penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), maka jumlah seluruh Penyertaan Modal daerah kepada PD.BPR di Kabupaten Tapin menjadi Rp. 1.845.143.097,00.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin.

(-)

(-)