Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1998 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Gresik Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 76/1998 · PP No. 76 Tahun 1998 · PP Nomor 76 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1998Tanggal Penetapan:20 Oktober 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Gresik Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1998
Tanggal Penetapan20 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan negara melalui privatisasi. Dalam hal ini, dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk. Pengurangan ini dilakukan dengan menjual saham milik negara kepada mitra strategis, sebanyak 83.042.000 saham atau sekitar 14% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Pelaksanaan pengurangan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan pemerintah terkait pengalihan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Pendayagunaan BUMN.

(-)

(-)