Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 6/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang memerlukan penyesuaian anggaran untuk memastikan kelancaran program dan kegiatan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Pendapatan Daerah: Merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  3. Belanja Daerah: Merinci perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Merinci perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)