Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor: KEP-0097/BP00000/2012/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis dan Standardisasi Pengadaan Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara, dan Sarana Penunjang di Lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini.

Keputusan Kepala SKK Migas ini menetapkan Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01. Pedoman ini berlaku untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di lingkungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini diterbitkan dengan mempertimbangkan perubahan peraturan pemerintah, standar operasional aviasi nasional dan internasional, serta kondisi operasional di lingkungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan persyaratan teknis dan standardisasi pengadaan pesawat udara, awak pesawat udara, dan sarana penunjang udara.

Ketentuan Substansial:

  • Memberlakukan Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01 Nomor: PTK-050/SKKMA0000/2017/S0 untuk seluruh KKKS di lingkungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Memberikan kewenangan kepada Deputi yang membidangi Operasi untuk secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan terhadap lampiran-lampiran dari Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01.
  • Menugaskan Kepala Divisi yang melaksanaan pengelolaan penunjang operasi dan keselamatan minyak dan gas bumi untuk secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01.

(-)

(-)