di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1948 tentang Badan Textiel Negara Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: PP 58/1948 · PP No. 58 Tahun 1948 · PP Nomor 58 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1948 menetapkan bahwa Badan Textiel Negara beserta perusahaannya, mulai tanggal 25 Oktober 1948, berada di bawah pengawasan Angkatan Perang (dimiliterisasi). Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara.
Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai perusahaan, beserta seluruh alat-alat yang digunakan dalam operasional sehari-hari, tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran. Pegawai-pegawai perusahaan diwajibkan untuk tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan.
Untuk keperluan keamanan atau pertahanan, kesatuan tentara dapat ditempatkan di perusahaan-perusahaan Badan Textiel Negara. Namun, kesatuan tentara ini tidak diperbolehkan untuk campur tangan dalam pekerjaan perusahaan, kecuali dalam hal-hal yang secara langsung berkaitan dengan keamanan atau pertahanan. Dalam hal tersebut, pemimpin kesatuan tentara berhak untuk memberikan perintah dan melakukan pengawasan.
Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran bersama-sama menetapkan aturan-aturan, instruksi-instruksi, dan lain-lain yang diperlukan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah ini.