Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1948 tentang Badan Textiel Negara Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: PP 58/1948 · PP No. 58 Tahun 1948 · PP Nomor 58 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1948Tanggal Penetapan:30 Oktober 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Textiel Negara Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1948
Tanggal Penetapan30 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1948 menetapkan bahwa Badan Textiel Negara beserta perusahaannya, mulai tanggal 25 Oktober 1948, berada di bawah pengawasan Angkatan Perang (dimiliterisasi). Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara.

Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai perusahaan, beserta seluruh alat-alat yang digunakan dalam operasional sehari-hari, tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran. Pegawai-pegawai perusahaan diwajibkan untuk tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan.

Untuk keperluan keamanan atau pertahanan, kesatuan tentara dapat ditempatkan di perusahaan-perusahaan Badan Textiel Negara. Namun, kesatuan tentara ini tidak diperbolehkan untuk campur tangan dalam pekerjaan perusahaan, kecuali dalam hal-hal yang secara langsung berkaitan dengan keamanan atau pertahanan. Dalam hal tersebut, pemimpin kesatuan tentara berhak untuk memberikan perintah dan melakukan pengawasan.

Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran bersama-sama menetapkan aturan-aturan, instruksi-instruksi, dan lain-lain yang diperlukan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah ini.

(-)

(-)