di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2004 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan mekanisme checks and balances.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran uang representasi, tunjangan, dan uang jasa pengabdian, serta persyaratan dan ketentuan terkait penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas.