Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2004 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2004Tanggal Penetapan:12 November 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan mekanisme checks and balances.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan tetap Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang besaran uang representasi, tunjangan, dan uang jasa pengabdian, serta persyaratan dan ketentuan terkait penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas.

(-)

Pasal 26 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan melanggar hukum.