di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 16/2018 · Peraturan ANRI No. 16 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 16 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan panduan pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna mengintegrasikan unsur pengendalian intern dan memudahkan pelaksanaan penilaian risiko. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pencapaian sasaran organisasi, kinerja, dan efektivitas alokasi sumber daya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan penilaian risiko di tiga tingkat: strategis, organisasional, dan operasional. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPIP. Penilaian risiko dilakukan melalui identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko dengan mempertimbangkan kriteria dampak dan kemungkinan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penerapan penilaian risiko yang berorientasi pada perlindungan nilai tambah dan terintegrasi dengan proses organisasi.