Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 03/PMK/2003 · Peraturan MK No. 03/PMK/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2003Tanggal Penetapan:24 September 2003
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku24 September 2003
Tanggal Penetapan24 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang tata tertib persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk definisi istilah-istilah penting seperti Mahkamah Konstitusi, permohonan, persidangan, dan berbagai peran seperti Panitera, Juru Sumpah, dan Juru Panggil. Persidangan harus dilakukan dengan tertib dan berwibawa, dengan Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan. Panitera bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menunjuk petugas yang membantu Majelis Hakim Konstitusi. Pengunjung sidang dan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan diwajibkan untuk bersikap tertib dan sopan, serta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan atau merendahkan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dianggap sebagai penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
  2. Pelaku penghinaan dapat dikeluarkan dari ruang sidang atau gedung Mahkamah Konstitusi atas perintah Ketua Majelis Hakim.