di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Manufaktur
Juga dikenal sebagai: Permenperin 18/2026 · Permenperin No. 18 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2026
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2026 dibentuk dalam rangka memperkuat daya saing industri manufaktur serta mendukung kebijakan hilirisasi dan kemandirian teknologi dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Balai Teknologi Industri Manufaktur sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Tugas utama Balai Teknologi Industri Manufaktur adalah melaksanakan layanan teknologi manufaktur. Fungsi yang dijalankan meliputi pengembangan produk, penerapan teknologi industri, pendampingan transfer teknologi, hilirisasi hasil riset, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pendampingan penerapan standar, serta fasilitasi jejaring dan kerja sama. Selain itu, balai ini bertanggung jawab atas urusan administrasi internal, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Balai Teknologi Industri Manufaktur terdiri atas Subbagian Tata Usaha serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kepala Balai berkedudukan sebagai jabatan administrator (eselon III.b), sementara Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan sebagai jabatan pengawas (eselon IV.b). Balai ini berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dan dalam pelaksanaan kegiatannya dapat menggunakan nomenklatur Indonesia Manufacturing Center.