di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan dalam pemilihan Kepala Desa sebagai pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak diutamakan dilaksanakan pada hari, tanggal, dan jam yang sama, namun dapat dilaksanakan secara bergelombang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketersediaan pegawai negeri sipil, dan pengelompokan waktu berakhir masa jabatan Kepala Desa.
Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten. Di tingkat kecamatan, dibentuk Tim Fasilitasi Kecamatan untuk mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemilihan.
Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah sederajat, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan tersebut dan dibebaskan dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa/swasta/tenaga harian lepas harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan dan mengundurkan diri jika terpilih.
Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa.