Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan dalam pemilihan Kepala Desa sebagai pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak diutamakan dilaksanakan pada hari, tanggal, dan jam yang sama, namun dapat dilaksanakan secara bergelombang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketersediaan pegawai negeri sipil, dan pengelompokan waktu berakhir masa jabatan Kepala Desa.

Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten. Di tingkat kecamatan, dibentuk Tim Fasilitasi Kecamatan untuk mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemilihan.

Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah sederajat, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan tersebut dan dibebaskan dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa/swasta/tenaga harian lepas harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan dan mengundurkan diri jika terpilih.

Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa.

1. Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berlaku dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan pelaksanaan atas disahkannya Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan. 3. Kepala Desa yang menjabat sebelum disahkan Peraturan Daerah ini dan telah melampaui batas masa jabatannya dinyatakan berakhir sejak disahkannya Peraturan Daerah ini. 4. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. 5. Pemilihan Kepala Desa Serentak atau bergelombang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini disahkan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi: peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar walaupun belum terjadi gangguan; penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.