Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: PP 26/2004 · PP No. 26 Tahun 2004 · PP Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2004Tanggal Penetapan:28 September 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 2004
Tanggal Penetapan28 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, sesuai dengan keinginan masyarakat dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa nama Kabupaten Kendari dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diubah menjadi Kabupaten Konawe. Penyesuaian penggunaan nama baru dalam administrasi pemerintahan harus dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Dokumen pribadi dan dokumen pengakuan hak yang mencantumkan nama Kabupaten Kendari tetap berlaku hingga masa berlakunya habis atau hingga ada perubahan oleh pemegang hak. Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.

1. Penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 2. Dokumen pribadi penduduk yang mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Dokumen pengakuan hak yang mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ada perubahan oleh pemegang hak atau proses peralihan hak. 4. Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.

(-)