Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 15/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian gaji ketiga belas kepada PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRK sebesar penghasilan bulan Juni, termasuk selisih kekurangan penghasilan jika ada perubahan.
  2. Penghasilan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau yang dipersamakan), dan tunjangan kinerja (khusus PNS).
  3. Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain selain pajak penghasilan, yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
  4. Jika penerima menerima lebih dari satu penghasilan, gaji ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Kelebihan pembayaran merupakan utang yang wajib dikembalikan.
  5. Pembayaran dilakukan pada bulan Juni atau bulan-bulan berikutnya jika belum dapat dibayarkan, dibebankan pada DPA SKPK, dan dilaksanakan melalui sistem Pembayaran Non Tunai.
  6. Pejabat Penandatanganan SPM mengajukan SPM gaji ketiga belas kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten untuk penerbitan SP2D. SPM gaji ketiga belas dibuat terpisah dari SPM gaji bulanan.
  7. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mutasi agar mencantumkan keterangan pembayaran gaji ketiga belas.
  8. Bupati menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas.

(-)

(-)