Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai besaran alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten (DBH PKRK) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Barat untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan syiar Islam, meningkatkan motivasi pemerintahan gampong dalam optimalisasi pendapatan asli daerah, mendorong partisipasi masyarakat, menumbuhkan kemandirian gampong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan transfer gampong yang digunakan untuk membiayai kegiatan bidang pemerintahan dan kebutuhan gampong lainnya yang ditetapkan dalam APBG. Besaran total DBH PKRK yang dialokasikan adalah sebesar Rp6.442.484.265,00, yang terdiri dari bagi hasil pajak kabupaten dan bagi hasil retribusi kabupaten. Mekanisme pembagian DBH Pajak Kabupaten dilakukan dengan proporsi 60% secara merata dan 40% secara proporsional berdasarkan realisasi pajak serta tingkat kepatuhan pelaporan pajak gampong, dengan pemberian insentif berupa reward bagi gampong yang mencapai tingkat kepatuhan 100%. Sementara itu, DBH Retribusi Kabupaten dibagikan secara merata kepada seluruh gampong. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong setelah persyaratan administratif dipenuhi, termasuk penetapan APBG dan Peraturan Keuchik terkait.