Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam pengaturan mengenai desa, dengan landasan pemikiran yang menekankan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta kewenangan desa yang mencakup hak asal-usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk dan susunan pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa dan perangkat desa, serta kedudukan keuangan mereka. Badan Perwakilan Desa berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, serta lembaga kemasyarakatan desa yang berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.