Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 16/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 02 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran sepanjang yang mengatur mengenai Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman, dengan tarif sebesar 10%. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Peraturan ini mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak. SPTPD wajib diisi dan disampaikan paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak. Pembayaran pajak berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima. Peraturan ini juga mengatur kedaluwarsa penagihan pajak, sanksi administratif, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara penghapusan pajak yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).