Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 9/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Semula APBD berjumlah Rp 308.700.292.000,- bertambah sejumlah Rp 31.994.402.000,- sehingga menjadi Rp 340.694.694.000,-. Peningkatan ini mencakup penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp 14.806.840.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 314.642.491.000,00, serta penambahan pada belanja daerah sebesar Rp 31.994.402.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 340.694.694.000,00. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp 26.052.203.000,00. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp 17.187.562.000,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 26.070.913.000,00, sementara pengeluaran tetap sebesar Rp 18.710.000,00, menghasilkan jumlah pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 26.052.203.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)