Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemeriksaan pabean di bidang impor. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan bahwa terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang, serta kewenangan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Kepabeanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir.
- Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, yang dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.
- Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan untuk memastikan pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar dan dokumen pelengkap pabean telah sesuai.
- Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan.
- Pemeriksaan fisik barang dilaksanakan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Pabean (TPP), atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
- Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut.
- Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat barang impor yang tidak diberitahukan atau barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya diserahkan kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan.