Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 51/2012 · Permenhan No. 51 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 51 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan dan pengangkatan jabatan fungsional Perawat di Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini diperlukan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN terkait jabatan fungsional Perawat dan angka kreditnya. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan Tim Penilai dan penetapan angka kredit bagi Perawat. Perawat di Kementerian Pertahanan memiliki tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan yang komprehensif, dan Kementerian Kesehatan bertindak sebagai instansi pembina. Peraturan ini juga menetapkan jenjang jabatan dan pangkat Perawat, serta rincian kegiatan yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit.

(-)

(-)