Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Permenaker 8/2021 · Permenaker No. 8 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882); 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.223/MEN/2003 tentang Jabatan-Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 42 dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, menjamin transfer teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja lokal, serta memperbaiki pengawasan terhadap penggunaan TKA. Ketentuan Substansial - Peraturan ini mengatur tentang kewajiban bagi Pemberi Kerja TKA untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh kementerian terkait. Seluruh Pemberi Kerja yang melakukan penggunaan TKA diwajibkan mendaftar, dan mengajukan permohonan RPTKA secara daring. Di samping itu, Pemberi Kerja TKA diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Kebijakan ini juga mencakup kewajiban untuk menyediakan Tenaga Kerja Pendamping TKA dan melaksanakan pelatihan bagi mereka.

1. Perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA, atau pencabutan Pengesahan RPTKA. 2. Denda dijatuhkan kepada Pemberi Kerja TKA yang tidak memenuhi kewajiban terkait Pengesahan RPTKA dan pembayaran DKPTKA.