Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 ini mengatur tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang. Pedoman ini dimaksudkan sebagai pelengkap Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KTPS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang, bertujuan memberikan arahan bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan analisis sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan rencana tata ruang. Ruang lingkupnya meliputi teknis analisis penyusunan rencana tata ruang dari aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya. Analisis aspek fisik dan lingkungan adalah analisa untuk mengenali karakteristik sumber daya alam dengan menelaah kemampuan dan kesesuaian lahan agar pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem. Analisis aspek ekonomi adalah analisa untuk mengenali potensi lokasi, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan agar dengan usaha yang minimum dapat memperoleh hasil optimum yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat, serta terjadinya investasi dan mobilisasi dana. Analisis aspek sosial budaya adalah analisa struktur sosial budaya serta prasarana dan sarana budaya untuk mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersifat lahiriah, batiniah, atau spiritual.